LAPORAN UTANG LUAR NEGERI BERDASARKAN SEBI NO. 12/19/DINT TAHUN 2010   


A. Definisi

Utang Luar Negeri atau selanjutnya disebut ULN adalah utang penduduk kepada bukan penduduk, dalam valuta asing dan/atau rupiah, berdasarkan perjanjian kredit (loan agreement) atau perjanjian lainnya, kecuali giro, tabungan, dan deposito. 


B. Tujuan Pelaporan

Kewajiban pelaporan ULN bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai ULN dalam rangka penyusunan Statistik ULN Indonesia dan Statistik Neraca Pembayaran dalam upaya mendukung keberhasilan pengelolaan cadangan devisa dan perumusan kebijakan moneter.


C. Pihak yang wajib melaporkan ULN

- Lembaga keuangan (Bank dan Non-Bank)- Lembaga Non Keuangan 

- BUMN

- BUMD

- BUMS

- Koperasi

- Perorangan

- Yayasan

- Lainnya

Pelaporan ULN Badan usaha dilakukan oleh Kantor Pusat yang bersangkutan atau diberikan kuasa kepada pihak lain. Untuk laporan ULN perorangan dilakukan oleh orang yang bersangkutan atau kuasanya.


D. Ruang lingkup laporan ULN

1. Bentuk Pinjaman:

ULN Perjanjian Kredit;

ULN Sutat Utang (Obligasi, Commercial Papers (CP), Promissory Notes (PN), Medium Term Notes (MTN), Floating Rate Notes (FRN), Letter of Credit (LC) impor yang diakseptasi oleh Bank (Bankers Acceptance) dan transaksi Money Market (MM);

ULN Utang dagang;
ULN Utang lainnya (pembayaran klaim asuransi dan deviden yang sudah ditetapkan namun belum dibayar).

2. Nominal pinjaman ULN Lembaga Keuangan dan Non Lembaga Keuangan wajib dilaporkan seluruhnya tanpa batasan minimum. ULN yang wajib dilaporkan meliputi: 

Setiap ULN dengan nominal paling sedikit USD 200.000,00 (dua ratus ribu USD) atau ekuivalen dengan mata uang lain dengan kurs yang berlaku pada saat dokumen utang ditandatangani atau diterbitkan; dan/atau 

Beberapa ULN dengan nominal jika dijumlahkan mencapai USD 200.000,00 (dua ratus ribu USD) atau ekuivalen dengan mata uang lain dengan kurs yang berlaku pada saat dokumen utang ditandatangani atau diterbitkan. Penggabungan dilakukan dengan syarat memiliki kesamaan informasi valuta, negara kreditur, status kreditur dan jangka waktu (original maturity).


E. Bentuk Laporan - Laporan Pokok, terdiri dari:

1. Profil pelapor yang terdiri dari

* NPWP (Perorangan dan badan usaha);

* Anggaran Dasar (Untuk Badan Usaha); * Surat Penunjukan Penanggung jawab (Untuk Badan Usaha);
* Surat Kuasa (untuk pelaporan yang dikuasakan).

2. Profil ULN: 

* Para pihak (Debitur Kreditur);
* Jenis utang; 

* Nominal pinjaman; 

* Jangka waktu utang; dan 

* Data lain yang disesuaikan dengan formulir yang diberikan oleh BI.

3. Laporan Realisasi; Jenis Penarikan (tunai, barang, jasa);Nominal penarikan; Nilai penarikan sesuai valuta pada saat penarikan dan data lain yang disesuaikan dengan formulir yang diberikan oleh BI


F. Penyampaian Laporan Masa Penyampaian Laporan ULN baru atau perubahannya:

1.  Laporan Data Pokok 

Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah penandatanganan atau penerbitan ULN, jika hari tersebut jatuh pada hari Sabtu atau hari  libur, maka disampaikan pada hari sebelumnya (PBI 12/24/PBI/2010).

2.  Jika penarikan ULN dilakukan sebelum penandatangan atau penerbitan ULN

penyampaian laporan dilakukan paling lambat 10 hari setelah tanggal penarikan ULN, jika hari tersebut jatuh pada hari Sabtu atau hari libur, maka disampaikan pada hari sebelumnya.

3.  Dikatakan tidak menyampaikan laporan jika penyampaian laporan lewat dari 6 (enam) bulan setelah batas waktu yang ditentukan

4.  Laporan Data Realisasi disampaikan kepada BI dari tanggal 1 sampai 10 bulan berikutnya, jika hari tersebut jatuh pada hari Sabtu atau hari libur, maka 

disampaikan pada hari sebelumnya. 

 Penyampaian koreksi Data Pokok ULN paling lambat tanggal 20 bulan penyampaian laporan, jika hari tersebut jatuh pada hari Sabtu atau hari libur, maka disampaikan pada hari sebelumnya.


G. Media Penyampaian Laporan

1.   Media online (web technology);
2.   Media offline (hard disk, media penyimpanan lainnya, hard copy), 

disampaikan ke alamat: 

Bagian Penatausahaan dan Publikasi Pinjaman Luar Negeri Bank Indonesia

Menara Sjafrudidin Prawiranegara Lt. 5

Jl. M.H Thamrin No. 2, Jakarta atau 

melalui email: aplnsiul@bi.go.id


batas waktu penyampaian dokumen laporan menggunakan media offline paling lambat pukul 16.00 WIB diterima oleh Bank Indonesia. Jika dikirimkan menggunakan pos tanggal penerimaan adalah tanggal stempel. - Prosedur penyusunan dan penyampaian sesuai dengan lampiran 13 SEBI.


H. Pengenaan Sanksi Administrasi dan Cara Pembayaran Denda

Denda keterlambatan penyampaian laporan (pokok/ realissasi) : Rp100.000,00 per hari, dan dihitung mulai 1 hari setelah berakhirnya masa penyampaian laporan sampai diterimanya laporan oleh BI.

Denda tidak menyampaikan laporan (pokok/ realissasi) adalah sebesar 1/mil dari jumlah ULN yang diterima, ditambah dengan denda keterlambatan.

Penyampaian laporan yang tidak lengkap : Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah)

Pembayaran denda disetorkan ke kas negara dengan nomor 501.000.000 yang ada di BI, pembayaran denda dilakukan setelah adanya surat pemberitahuan secara tertulis dari BI, setelah pembayaran dilakukan bukti pembayaran harus disampaikan ke BI. 

 





Disclaimer: The information on this site is intended solely for the personal non-commercial use of the user who accepts full responsibility for its user. We do not guarantee of completeness and suitability with current situation. The information contained in this site is general in nature and should not be considered as legal advice. In all cases you should consult with professional legal advisor who familiar with your particular factual situation or contact us for advice concerning specific matters before making any decision.