BENTUK USAHA TETAP BERDASARAN PMK 35 PMK.03/2019   


A.  Bentuk Usaha Tetap atau disingkat BUT, dapat dikategorikan menjadi: 

1.  Orang Pribadi Asing (“OPA”) 

Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;

2. Badan Asing (“BA”) 

yaitu Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”): Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.


B. Kriteria Badan Usaha yang dapat dikategorikan sebagai BUT antara lain: 

1. Adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia, yang dapat berupa:

- tempat kedudukan manajemen;
- cabang perusahaan;
- kantor perwakilan;
- gedung kantor;
- pabrik;
- bengkel;
- gudang;
- ruang untuk promosi dan penjualan;
- pertambangan dan penggalian sumber alam;
- wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
- perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; dan
- komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan OPA atau BA untuk menjalankan usaha melalui internet.


2. Tempat usaha bersifat permanen, sepanjang tempat usaha tersebut digunakan secara kontinu dan berada di lokasi geografis tertentu; 


3. Tempat usaha digunakan oleh OPA atau BA untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan, sepanjang OPA atau BA memiliki akses yang tidak terbatas untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan; dan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui tempat usaha tersebut.


Bentuk usaha yang memenuhi kriteria di atas tetapi hanya melakukan kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) dikecualikan dari pengertian BUT, kecuali kegiatan tersebut dilakukan untuk pihak lain.

C. Bentuk Usaha yang merupakan BUT, meskipun tidak memenuhi kriteria BUT:

1. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan:

- proyek konstruksi yang mencakup, jasa konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi;
- instalasi atau proyek perakitan yang mecakup, instalasi atau proyek perakitan yang terkait dengan pengerjaan proyek konstruksi, dan instalasi atau proyek perakitan mesin atau peralatan.

Untuk penerapan P3B, proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan merupakan BUT sepanjang dikerjakan melebihi periode waktu dalam P3B. (Contoh P3B Indonesia-Singapura: melebihi 90 hari dalam suatu masa 12 bulan).


2. Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dengan kriteria :

- pegawai atau orang lain tersebut dipekerjakan oleh OPA atau BA atau subkontraktor dari OPA atau BA tersebut;
- pemberian jasa dilakukan di Indonesia; dan
- pemberian jasa dilakukan kepada pihak di Indonesia atau di luar Indonesia.

Untuk penerapan P3B, pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain yang dipekerjakan OPA atau BA merupakan BUT sepanjang dilakukan melebihi periode waktu dalam P3B di Indonesia. (Contoh P3B Indonesia-Singapura: melebihi 90 hari dalam suatu masa 12 bulan).


3. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut:

- menerima instruksi untuk kepentingan OPA atau BA dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatannya; atau
- tidak menanggung sendiri risiko usaha atau kegiatannya.

OPA atau BA tidak dapat dianggap mempunyai BUT di Indonesia apabila OPA atau BA tersebut dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas.Untuk penerapan P3B, dalam hal agen yang berkedudukan tidak bebas hanya melakukan kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary), maka agen yang berkedudukan tidak bebas tersebut bukan merupakan BUT.


4. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi di Indonesia atau menanggung risiko di Indonesia dimana pihak tertanggung bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau berada di Indonesia.Untuk penerapan P3B, ketentuan di atas tidak berlaku untuk reasuransi.


D. Kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh BUT:

a. Mendaftarkan diri untuk memperoleh (“NPWP”), Dalam hal OPA atau BA yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT tidak melaksanakan kewajiban di atas, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan; 

b. Melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (“PKP”). Kepala Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) dapat mengukuhkan PKP secara jabatan dalam hal Pengusaha tidak melaksanakan kewajiban pelaporan usaha).Ketentuan ini dikecualikan untuk Pengusaha Kecil. Pengusaha Kecil merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.


E. Penghapusan NPWP untuk BUT:

a. Dilakukan dalam hal BUT menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
b. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap BUT berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.
c. Tata Cara Penghapusan NPWP (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2019):

Permohonan Penghapusan NPWP disampaikan pada :

- KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (“KP2KP”) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal; 

- tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.- Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan, Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP tersebut paling lama 12 bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:

- tidak mempunyai utang pajak, kecuali penagihannya telah daluwarsa; dan/atau utang pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan;

- tidak sedang dilakukan tindakan: pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; pemeriksaan bukti permulaan; penyidikan tindak  pidana di bidang perpajakan; penuntutan tindak pidana dibidang perpajakan;

- tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure);
- tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement); 

- seluruh NPWP cabang telah dihapus; dan

- tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa: keberatan;pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;pengurangan atau pembatalan SKP;pengurangan atau pembatalan STP;pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB;gugatan;banding; dan/atau peninjauan kembali.


F. Pencabutan Pengukuhan PKP:

a. Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan dalam hal OPA atau BA yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT tidak lagi memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan BUT;
b. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan PKP atau secara jabatan.3. Tata Cara Pencabutan Pengukuhan PKP (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2019):

PKP menyampaikan permohonan pencabutan pengukuhan PKP pada KPP atau KP2KP tempat PKP dikukuhkan;
Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa PKP tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan BUT;
Pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan PKP dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan;

Berdasarkan hasil Pemeriksaan, Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan tersebut dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal permohonan PKP diterima secara lengkap.      

 





Disclaimer: The information on this site is intended solely for the personal non-commercial use of the user who accepts full responsibility for its user. We do not guarantee of completeness and suitability with current situation. The information contained in this site is general in nature and should not be considered as legal advice. In all cases you should consult with professional legal advisor who familiar with your particular factual situation or contact us for advice concerning specific matters before making any decision.